Pengertian Sistem SKS
Sistem Satuan Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan. Dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh peserta didik selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu berupa perkuliahan, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri.
Tujuan Sistem SKS
Secara keseleluruhan SKS mempunyai tujuan memberikan kesempatan yang luas kepada mahasiswa untuk memilih suatu bidang kekhususan tertentu melalui penyajian program pendidikan yang bervariasi dan luwes, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi dalam waktu yang telah digariskan pada aturan yang berlaku, memberikan kemungkinan penyesuaian kurikulum dengan perkembangan masyarakat serta ilmu pengetahuan dan memudahkan pengalihan kredit antar program studi atau antar fakultas dalam suatu Perguruan Tinggi atau antar berbagai Perguruan Tinggi.
Nilai Kredit dan Beban Studi
Besarnya beban studi yang harus dipikul oleh mahasiswa untuk satu semester maupun untuk menyelesaikan pendidikan dinyatakan dalam nilai kredit. Nilai kredit yang harus dipikul tergambar dalam nilai kredit suatu mata kuliah. Setiap mata kuliah mempunyai jumlah kredit yang besarnya 2, 3 dan 4 SKS. Jumlah SKS tiap mata kuliah tidak menentukan penting atau tidaknya suatu mata kuliah, tetapi sebagai gambaran luas ruang lingkup bahan bacaan yang harus dibahas serta waktu yang dibutuhkan untuk menguasai materi kuliah. Jumlah kredit suatu mata kuliah bagi dosen berarti besarnya beban dan waktu untuk mempersiapkan materi, menyampaikan serta mengadakan evaluasi.
Untuk menyelesaikan Program Pendidikan Sarjana Strata Satu (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (untuk dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum) mahasiswa harus mengumpulkan 144 SKS termasuk penulisan skripsi dan hanya diperkenankan mempunyai satu nilai D. Dengan ketentuan bahwa nilai D tersebut bukan dari mata kuliah Pancasila, Agama dan Pengantar Ilmu Hukum serta mempunyai IPK minimal 2.00.