Sarjana Ilmu Hukum

Visi Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS

“Terwujudnya Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS yang unggul di tingkat nasional dalam penguasaan hukum dasar dan praktik hukum, sehingga mampu bersaing secara kompetitif pada tahun 2025”

Misi Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS

  1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan hukum agar lulusannya memiliki kemampuan profesional dalam bidang akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan hukum untuk kepentingan teori dan riset;
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat di bidang hukum yang berorientasi kepada peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  4. Menjalin dan memperluas kerjasama di bidang hukum antar perguruan tinggi, lembaga-lembaga pemerintahan dan swasta baik ditingkat daerah maupun nasional.

Tujuan Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS

  1. Menghasilkan sarjana hukum yang bermoral, menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Menghasilkan sarjana hukum yang mampu mengabdikan hukum secara interdispliner dan holistik bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara;
  3. Menghasilkan sarjana hukum yang memiliki wawasan dan kemampuan mengikuti perkembangan daerah dan nasional serta mampu bersaing secara kompetitif ditengah-tengah masyarakat;
  4. Menghasilkan penelitian di bidang hukum yang bermanfaat bagi masyarakat;
  5. Menghasilkan pengabdian masyarakat di bidang hukum yang bermanfaat bagi masyarakat;
  6. Terjalinnya kerjasama di bidang hukum antar perguruan tinggi dengan lembaga pemerintahan dan swasta baik tingkat daerah maupun nasional.

Sasaran Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNKRIS adalah peserta yang memiliki idealisme di bidang hukum sebagai berikut.

  1. Memiliki motivasi untuk menimba ilmu pengetahuan hukum;
  2. Memiliki moralitas yang menjunjung tinggi nilai-nilai ilmiah untuk penerapan dan pengembangan hukum demi tegaknya Negara Hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Memiliki kemampuan untuk merumuskan masalah dan menyelesaikan masalah secara ilmiah melalui pendekatan ilmu hukum;
  4. Memiliki kepekaan terhadap lingkungan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum;
  5. Memiliki kemampuan yang bermanfaat bagi dunia kerja;
  6. Terjalinnya kerjasama di bidang hukum antar perguruan tinggi dengan lembaga pemerintahan dan swasta baik tingkat daerah maupun nasional.

Pengertian Sistem SKS

Sistem Satuan Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan. Dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh peserta didik selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu berupa perkuliahan, kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri.

Tujuan Sistem SKS

Secara keseleluruhan SKS mempunyai tujuan memberikan kesempatan yang luas kepada mahasiswa untuk memilih suatu bidang kekhususan tertentu melalui penyajian program pendidikan yang bervariasi dan luwes, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan studi dalam waktu yang telah digariskan pada aturan yang berlaku, memberikan kemungkinan penyesuaian kurikulum dengan perkembangan masyarakat serta ilmu pengetahuan dan memudahkan pengalihan kredit antar program studi atau antar fakultas dalam suatu Perguruan Tinggi atau antar berbagai Perguruan Tinggi.

Nilai Kredit dan Beban Studi

Besarnya beban studi yang harus dipikul oleh mahasiswa untuk satu semester maupun untuk menyelesaikan pendidikan dinyatakan dalam nilai kredit. Nilai kredit yang harus dipikul tergambar dalam nilai kredit suatu mata kuliah. Setiap mata kuliah mempunyai jumlah kredit yang besarnya 2, 3 dan 4 SKS. Jumlah SKS tiap mata kuliah tidak menentukan penting atau tidaknya suatu mata kuliah, tetapi sebagai gambaran luas ruang lingkup bahan bacaan yang harus dibahas serta waktu yang dibutuhkan untuk menguasai materi kuliah. Jumlah kredit suatu mata kuliah bagi dosen berarti besarnya beban dan waktu untuk mempersiapkan materi, menyampaikan serta mengadakan evaluasi.

Untuk menyelesaikan Program Pendidikan Sarjana Strata Satu (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (untuk dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum) mahasiswa harus mengumpulkan 144 SKS termasuk penulisan skripsi dan hanya diperkenankan mempunyai satu nilai D. Dengan ketentuan bahwa nilai D tersebut bukan dari mata kuliah Pancasila, Agama dan  Pengantar Ilmu Hukum serta mempunyai IPK minimal 2.00.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Republik Indonesia menyatakan bahwa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta terakreditasi dengan peringkat :

  • => Akreditasi A. Dengan masa berlaku mulai 06 Mei 2009 – 06 Mei 2014.  Lihat Detail
  • => Akreditasi B. Dengan masa berlaku mulai 14 Maret 2015 – 14 Maret 2020.  Lihat Detail
  • => Akreditasi B. Dengan masa berlaku mulai 15 Maret 2020 – 15 Maret 2025.  Lihat Detail

.

 
 
logo hukum unkris

PROGRAM STUDI

Sarjana Ilmu Hukum

Magister Ilmu Hukum

Doktor Ilmu Hukum

KONTAK

Kampus Universitas Krisnadwipayana Jatiwaringin, Gedung Blok F lantai Dasar

PO BOX 774/JAT.CM JAKARTA 13077