Senat Fakultas

Senat Fakultas di Ketuai oleh dekan dan anggota-anggotanya terdiri, sebagai berikut :

Ketua Senat Fakultas : Prof. Dr. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A.

Sekertaris : Hartono Widodo, S.H., M.H.

Guru Besar :

  1. Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Hj. Erna Widjajati, S.H., M.H.
  4. Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M.
  5. Prof. Dr. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A.

Anggota :

  1.  Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Waty Suwarty Haryono, S.H., M.H.
  4. Dr. Cita Citrawinda, S.H., MIP.
  5. Dr. Siswantari Pratiwi, S.H., M.M., M.H.
  6. Dr. H. Mardani, M.Ag.
  7. Hj. Hurendah Tjahyani, S.H., M.M., M.H.

Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi fakultas di bidang akademik yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun kebijakan akademik dan pengembangan fakultas.
  2. Menyusun kebijakan penilaian akademik, kecakapan dan etika civitas akademika fakultas.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon Dekan jika diminta Rektor.
  4. Menjabarkan otonomi keilmuan dalam bidang akademik di tingkat fakultas.
  5. Menjabarkan norma dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas.
  6. Memberikan masukan kepada Rektor mengenai kinerja pimpinan fakultas.
  7. Memberikan masukan kepada pimpinan fakultas mengenai hal yang berkaitan dengan rencana strategi dan rencana kerja serta anggaran tahunan fakultas.
  8. Mengawasi mutu akademik dalam penyelenggaraan fakultas.
  9. Memberikan masukan, nasihat, teguran kepada pimpinan fakultas dalam penyelenggaraan fakultas.
logo hukum unkris

PROGRAM STUDI

Sarjana Ilmu Hukum

Magister Ilmu Hukum

Doktor Ilmu Hukum

KONTAK

Kampus Universitas Krisnadwipayana Jatiwaringin, Gedung Blok F lantai Dasar

PO BOX 774/JAT.CM JAKARTA 13077