Senat Fakultas di Ketuai oleh dekan dan anggota-anggotanya terdiri, sebagai berikut :
Ketua Senat Fakultas : Prof. Dr. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A.
Sekertaris : Hartono Widodo, S.H., M.H.
Guru Besar :
- Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Hj. Erna Widjajati, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M.
- Prof. Dr. Iman Santoso, S.H., M.H., M.A.
Anggota :
- Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Waty Suwarty Haryono, S.H., M.H.
- Dr. Cita Citrawinda, S.H., MIP.
- Dr. Siswantari Pratiwi, S.H., M.M., M.H.
- Dr. H. Mardani, M.Ag.
- Hj. Hurendah Tjahyani, S.H., M.M., M.H.
Senat Fakultas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi fakultas di bidang akademik yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun kebijakan akademik dan pengembangan fakultas.
- Menyusun kebijakan penilaian akademik, kecakapan dan etika civitas akademika fakultas.
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon Dekan jika diminta Rektor.
- Menjabarkan otonomi keilmuan dalam bidang akademik di tingkat fakultas.
- Menjabarkan norma dan tolak ukur penyelenggaraan fakultas.
- Memberikan masukan kepada Rektor mengenai kinerja pimpinan fakultas.
- Memberikan masukan kepada pimpinan fakultas mengenai hal yang berkaitan dengan rencana strategi dan rencana kerja serta anggaran tahunan fakultas.
- Mengawasi mutu akademik dalam penyelenggaraan fakultas.
- Memberikan masukan, nasihat, teguran kepada pimpinan fakultas dalam penyelenggaraan fakultas.