Unsur penunjang merupakan perangkat kelengkapan fakultas menunjang penyelenggaraan program Tri Dharma Perguruan Tinggi. Unsur penunjang teridiri dari :
1. Perpustakaan
Perpustakaan Fakultas Hukum menyediakan literatur penunjang program pendidikan, merupakan unsur pelaksana teknis di fakultas yang berfungsi menunjang program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2. Laboratorium Hukum
Ketua : Adham, S.Hi., M.H.
Sekretaris : –
Laboratorium Hukum adalah sarana bagi mahasiswa, dosen, masyarakat, dan stakeholders untuk melakukan pendidikan dan atau pelatihan, penelitian, praktek dan kemahiran hukum yang menyangkut litigasi dan non litigasi.
3. Peradilan Semu
Peradilan Semu secara struktural berkedudukan dibawah Fakultas. Peradilan Semu berfungsi sebagai unsur penunjang pendidikan hukum yang melaksanakan pendidikan keterampilan hukum dan pengembangan ilmu hukum. Peradilan Semu dipimpin oleh seorang Ketua Peradilan Semu yang diangkat dan diberhentikan oleh dekan dan bertanggungjawab kepada dekan. Peradilan Semu dalam penyelenggaraan bertugas untuk :
- Menetapkan dan mengembangkan jenis mata kuliah keterampilan hukum.
- Mengusulkan dosen pengajar mata kuliah keterampilan hukum.
- Memfasilitasi kegiatan perkuliahan keterampilan hukum yang bersifat ekstrakurikuler.
- Menyelenggarakan berbagai kegiatan keterampilan hukum dan pelatihan hukum yang bersifat ekstrakurikuler.
4. Pusat Pengembangan
Pusat Kajian Hukum dan Konstitusi merupakan laboratorium pengkajian hukum yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan. Pusat Kajian Hukum dan Konstitusi merupakan unsur penunjang pengembangan ilmu hukum di bidang masing-masing dan bersifat semi otonom yang pendirian ditetapkan berdasarkan keputusan Dekan untuk masa jabatan tertentu.
Pusat pengembangan dalam penyelenggaraan pendidikan bertugas untuk melakukan berbagai kegiatan pengkajian, pengembangan dan penerapan hukum yang bersifat interdisiplin yang berbasis pada ilmu hukum serta melakukan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan konsultasi, pendampingan, pelatihan serta advokasi kebijakan dan hukum.