Fakultas Hukum UNKRIS Sambut 67 Mahasiswa Baru di Program Magister Hukum

Beberin.com, Jakarta – Universitas Krisnadwipayana yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan kualitas pendidikan yang terbaik bagi mahasiswanya sejak Tahun 1952 ini menyambut sekitar 67 mahasiswa baru di Fakultas Hukum di Program S2 Magister Hukum UNKRIS pada hari Jum’at (14/4/2023).

Perguruan Tinggi Swasta tertua di Jakarta ini telah menelurkan ribuan lulusan mahasiswa baik di Program S1, S2, dan S3 yang siap mengabdi di masyarakat baik di Instansi Pemerintah, Swasta, maupun profesi Advokat dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Fakultas Hukum UNKRIS yang berkonsentrasi di 5 program studi yaitu, Hukum Pidana, Hukum Bisnis dan Ekonomi, Hukum Tatanegara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, dan yang terbaru di Fakultas Hukum UNKRIS kini ada program S2 Hukum Kesehatan.

Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum UNKRIS, Dr. H. Mardani, M.Ag , menjelaskan terkait promosi yang diberikan oleh Universitas Krisnadwipayana bagi mahasiswa program S2 dan S3 bisa melalui pribadi-pribadi, perorangan atau kelompok. UNKRIS dalam hal ini bekerjasama dengan instansi swasta atau pemerintah dengan menjelaskan program di UNKRIS dan memberikan brosur-brosur juga orientasi sehingga mereka mulai percaya kepada UNKRIS. Banyak juga mahasiswa yang tertarik dengan Magister Hukum dan Doktor Hukum UNKRIS. Dengan adanya pendaftaran mahasiswa baru dilingkungan Magister Hukum maupun di Doktor Hukum UNKRIS.

“Kita ada beberapa konsentrasi ada konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Bisnis dan Ekonomi, Hukum Tatanegara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Agraria, dan ada Hukum Kesehatan. Itu untuk program S2, Di semester 1 dan 2 mereka belum ada konsentrasi masih matakuliah yang sama, yaitu mata kuliah umum. Kemudian di semester 3 mereka masuk mata kuliah konsentrasi sesuai dengan peminatan yang mereka ambil dan itu nanti menjadi konsentrasi dan diaplikasikan dalam penulisan tesis. Untuk program S3 juga sama seperti itu.” jelas Mardani.

Untuk profil mahasiswa baru program S2 Fakultas Hukum UNKRIS, Mardani menjelaskan bahwa kebanyakan mereka adalah Polisi, Kementerian, dan Advokat. Mereka rata-rata sudah bekerja dan berkarir. Untuk meningkatkan karir dan pengetahuannya mereka mempercayakan kuliah di Magister Hukum UNKRIS.

Mardani juga mengungkapkan bahwa biaya yang cukup tinggi menjadi salah satu kendala bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah di Program S3 (Doktor). Biasanya mereka mengatakan menunggu ada dana cukup. Dan biasanya yang kuliah di S3 itu adalah mereka yang sudah mapan.

Ditanya berapa biaya kuliah bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan program S3 (doktor), Mardani menjelaskan sebenarnya biaya program doktor di UNKRIS standar hampir sama di Perguruan Tinggi Swasta. Memang diakuinya biayanya cukup tinggi untuk program Doktor dan itu bervariasi di masing-masing kampus.

“Biasanya ada jadwal atau daftar dana atau uang perkuliahan berkisar biaya persemester, biaya pendidikan, SPP atau BPP, kemudian ada biaya-biaya diluar perkuliahan seperti biaya ujian, yaitu ujian komprehensif, ujian proposal, ujian hasil penelitian, dan kemudian berlanjut ke ujian tertutup, dan yang terakhir di ujian promosi. Itulah tahapan-tahapan yang harus mereka lalui. Jika tahapan tersebut dilaksanakan tepat waktu atau terjadwal oleh mahasiswa di semester 6 atau di tahun ke 3 mereka sudah bisa ujian promosi Doktor Ilmu Hukum UNKRIS.” terang Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum UNKRIS, Dr.H. Mardani.M.Ag.

UNKRIS Bekerjasama Dengan PERADI Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia Advokat di Indonesia

Untuk peningkatan jumlah sumber daya manusia khususnya untuk profesi Advokat di Indonesia yang jumlahnya masih kurang Fakultas Hukum UNKRIS telah bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

“Untuk program peningkatan kompetensi kita sudah bekerjasama dengan PERADI Bekasi maupun yang lain dan ini sudah ada program perkuliahan atau kursus advokat yang bekerjasama UNKRIS dengan PERADI dan ini sudah berjalan beberapa kali periode. Dan sudah banyak mahasiswa baik yang berasal dari UNKRIS sendiri maupun yang berasal dari luar UNKRIS mengikuti program Advokat di Fakultas Hukum UNKRIS bekerjasama dengan PERADI dan kemudian karena kita pelaksanaannya cukup bagus dengan persiapan-persiapan untuk mengikuti ujian kompetensi Advokat, kita latih soalnya dan bimbingannya. Saat Mereke ikut ujian rata-rata peserta dari kurus Advokat di UNKRIS ini Lulus dan kemudian dilanjutkan sumpah sebagai Advokat. Jadi upaya-upaya itu sudah kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan Advokat di Indonesia sebagai penegak hukum,” terang Mardani dengan jelas.

Kerjasama antara UNKRIS dan PERADI menurut Mardani sudah sesuai ketentuan pelaksanaan kursus Advokat karena pelaksanaan kursus Advokat tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh organisasi Advokat tetapi harus bergandengan tangan dengan pihak perguruan tinggi. Dari ketentuan itu kita membuat MoU atau kesepakatan. Kesepakatan itu kemudian dilaksanakan biasanya ada sharing pengajar ada yang dari UNKRIS dan ada juga yang dari PERADI atau Organisasi Profesi Advokat yang kemudian antara teori dan praktek itu dikombinasikan sehingga lulusan kita diharapkan dari kurus Advokat ini bisa bersaing dan kemudian bisa mengaplikasikan pengetahuannya dan juga bisa melaksanakan persidangan di Pengadilan.

Terkait wacana yang pernah dihembuskan bahwa untuk profesi Advokat harus Lulusan S2, Mardani menjelaskan bahwa memang ada wacana untuk Advokat ini dia bersifat akademik harus bergelar S2 khusus Advokat seperti misalnya Notaris ada Magister Kenotariatan tetapi kemudian wacana itu belum bisa diaplikasikan, belum menjadi peraturan baku sehingga memang kita belum bisa mengikuti karena itu bersifat wacana. Tetapi jika itu pemerintah yang mewajibkan kita sebagai dunia perguruan tinggi ya menyesuaikan beradaptasi dan akan kita proses sesuai dengan ketentuan pemerintah atau ketentuan yang berlaku.

Upaya UNKRIS Dalam Mendampingi Mahasiswa di Program Magister Agar Lulus Berkualitas dan Tepat Waktu

Untuk program Magister S2 yang terkendala dalam membuat atau menyusun Tesis, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum UNKRIS, Dr.H. Mardani, M.Ag menjelaskan bahwa UNKRIS menyiapkan Dosen pembimbing akademik salah satu tugas dari Dosen Pembimbing Akademik ini mengarahkan mahasiswa yang kesulitan dalam proses belajar mengajar proses akademik.

Kemudian jika ada kesulitan dalam penyusunan Tesis pasti mahasiswa itu akan berkonsultasi dengan Dosen PA nya. Termasuk juga ketika mereka bingung mau mengambil kepeminatannya, atau konsentrasinya apa mereka mau ambil Hukum bisinis atau Hukum pidana, atau Hukum HTN, atau Hukum Kesehatan jika mereka bingung di semester 3 maka mereka berkonsultasi dengan Dosen PA dan kemudian dijelaskan dan orientasi mata kuliahnya, orientasi pekerjaannya, orientasi karirnya kemudian mereka berdiskusi sehingga ada kepastian mau mengambil konsentrasi apa nantinya.

Jika mahasiswa ada kebuntuan mau mengambil tulisan atau penelitian di bidang apa, maka Dosen PA yang akan mengarahkan atau memberikan gambaran-gambaran judul yang mereka kuasai sehingga tidak menghambat mahasiswa ini dalam menulis Tesis.

Karena program di Fakultas Hukum UNKRIS ini mahasiswa diharapkan didorong untuk lulus tepat waktu karena itu bagian dari borang akreditasi.

Riset-Riset Penelitian di Fakultas Hukum UNKRIS

Terkait riset penelitian di Fakultas Hukum UNKRIS, Mardani menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh mahasiswa baik dalam implementasi penulisan Tesis maupun Disertasi mereka itu bisa memilih penelitian yang bersifat normatif atau bersifat empiris atau gabungan antara normatif dan empiris atau juga mereka melakukan studi banding kebeberapa negara untuk membandingkan antara regulasi kita dengan beberapa negara atau implementasinya di Indonesia dengan beberapa negara.

Kemudian jelas Mardani, mereka melanjutkan untuk membuat atau memasukkan hasil tulisannya ke Jurnal. Untuk program Doktor masuk ke Jurnal Internasional dan yang program Magister masuk ke Jurnal nasional tetapi terindeks Elsinta terakreditasi oleh Dikti. Selain itu mereka juga harus mempunyai sertifikat TOEFL dan itu sudah menjadi kewajiban di program S2 maupun S3.

Terkait kendala penulisan Jurnal Internasional yang harus berbahasa Inggris yang sesuai standar Internasional, Mardani dalam hal ini menjelaskan bahwa biasanya mereka mahasiswa otomatis mencari sendiri, setelah mereka membuat format jurnal dalam bahasa Indonesia agar bahasa Inggrisnya sesuai standar Internasional biasanya di translate di lembaga resmi yang tersumpah kemudian setelah mereka menterjemahkan nya mentranslate kedalam bahasa Inggris standar internasional kemudian dibawa untuk di terbitkan.

“Biasanya kalau standar bahasanya sudah bagus dan subtansi dari penelitiannya sudah bagus, biasanya memang bulak-balik untuk revisi, tetapi itu sudah menjadi kewajiban bagi peningkatan mutu dari suatu pendidikan.” Pungkas Mardani .

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *