PERLU DIPERSIAPKAN PERATURAN HUKUM YANG TRANSNASIONAL GUNA MEWADAHI INTERAKSI INDUSTRI KREATIF

Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana pada 6 Juli 2022 telah menyelenggarakan seminar nasional bertajuk ” Interaksi industri kreatif antara perusahaan Indonesia dengan bintang Korea”, yang digelar secara offline di Aula Prof.R.Soebekti, SH, Kampus Jatiwaringin. Seminar yang dipadati mahasiswa, dosen dan alumni ini digagas oleh kolaborasi Bagian Hukum Perdata, Hukum Bisnis dan Hukum Internasional. Menurut Dr. Retno Kus Setyowati, SH, MM, MH Selaku Ketua Bagian Hukum Perdata, ” kita perlu mempersiapkan aturan-aturan baru yang bernuansa internasional guna menghadapi globalisasi di masa mendatang”. Dalam pembukaan acara Seminar Dekan Fakultas Hukum Unkris H. Hartono Widodo,SH,MH dalam sambutannya menyinggung merebaknya perilaku bintang2 Korea yang diikuti remaja di Indonesia. Kekayaan budaya ini bisa memunculkan bentuk baru dan kita ambil positifnya, khususnya industri kreatif di tahun-tahun kedepannya.

Pemakalah antara lain Ummy Yusnita,SH., MH., yang mengkritisi persoalan hubungan internasional akhir ini, disamping dari aspek Hukum Perdata yang disampaikan Yessi K, SH., MH., serta Grace Sharon , SH,MH dari tinjauan Sosiologi Hukum (yang bersangkutan sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Unkris yang sedang mengenyam studi S3 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga Surabaya) mengatakan hubungan kerjasama yang sifatnya lintas negara tidak dapat dihindari bersamaan dengan desakan globalisasi, terlepas dari dampak positif maupun negatif Indonesia perlu mempersiapkan peraturan hukum yang dapat mengakomodir kemungkinan-kemungkinan dari hubungan hukum yang akan terjadi di masa mendatang berbekal dari ketentuan normatif yang ada saat ini menjadi sebagai dasar untuk konstruksi hukum/pengaturan di masa mendatang. (hw)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *