Wisnu Nugraha : Dukung Sistem Proposional Tertutup Pada Pemilihan Umum 2024 Mendatang

Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Wisnu Nugraha S.H, M.H mendukung sistem proposional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pasalnya, ditengah pro dan kontra adanya sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024 dapat menjadi alternatif.

Menurut Wisnu, proses judicial review yang sedang dilakukan di pengadilan Mahkamah Konstitusional (MK) Republik Indonesia tertanggal 5 April 2023, menitikberatkan pada sistem proporsional tertutup.

Terlihat kata Wisnu, para pemohon menghadirkan 2 saksi ahli dari Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar, dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riewanto, dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Pada dasarnya para saksi ahli terlihat menekankan sistem proporsional tertutup. Karena menurut para ahli sistem proposional tertutup untuk meminimalisir adanya suara tidak sah, menghilangkan politik uang, tidak melemahkan partai politik. Terlihat pendapat ahli ini disampaikan berdasarkan sejumlah data dan fakta yang ditemukan selama ini,” kata Wisnu dalam rilisnya

Dengan demikian Pemilu dengan sistem proporsional tertutup kata Wisnu, sangat mungkin dapat dilakukan pada Pemilu 2024 mendatang bilamana telah adanya putusan MK Republik Indonesia yang mengabulkan tuntutan dari pihak pemohon.

“Secara pribadi saya mendukung adanya sistem pemilu proporsional tertutup, ada yang mengatakan nantinya disitu terdapat dominasi partai politik bagi saya itu tidak masalah dan sah-sah saja sebab partai politik ini merupakan peserta pemilu”, jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pada kalimat dalam Pasal 1 ayat 27, Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, berbunyi. “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”, tegasnya.

Namun karena sifatnya yang tertutup sesuai ketentuan Pasal 168 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Maka hal ini mustahil dilakukan sebelum adanya putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final sebagaimana terjewantahkan dalam kekuasaan kehakiman pasal 24 C ayat 1 UUD 1945”, timpalnya.

Ia berharap MK dalam putusannya nanti dapat mengabulkan kehendak pemohon untuk dilakukan sistem pemilu proporsional tertutup.

Alasannya, kata dia, sistem pemilu proporsional tertutup dapat dijadikan sebagai pilihan alternatif menuju Pemilu 2024 mendatang.

“Saya meyakini bahwa MK sebagai pengadilan tertinggi memiliki independensi yang kuat dan keputusan yang diberikan nantinya itulah yang terbaik,” tutupnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *